Menurut bahasa , puasa berarti menahan. Sedangkan menurut istilah atau sya'ra puasa berarti menahan diri dari makan dan minum dan segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa, mulai terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari .
Pertanyaan :
Apakah wanita yang sedang haid wajib mengqada puasanya ?
jawaban :
Wanita yang sedang haidh wajib mengqada puasa yang ditinggalkannya selama masih haidh. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam sebuah hadits yang artinya :
'
"Bukankah wanita itu jika kedatangan haidh ia tidak shalat dan tidak puasa ?"
Dalam sebuah riwayat yang lain juga telah diterangkan yang artinya :
" .. Kami (yang sedang haidh) diperintahkan (oleh Rosululloh SAW) mengqadha puasa , namun tidak diperintahkan mengqadha Shalat ". (H.R. Imam Bukhory)
Sumber : Buku Dialog Wanita Gaul
No comments:
Post a Comment